BAZNAS Kuningan

BAZNAS Kuningan Gelar Motivasi ESQ Sosialisasikan Program Duta Zakat Infak dan Sedekah

19/02/2024 | HUMAS

BAZNAS Kabupaten Kuningan menggelar pelatihan motivasi Emotional Spiritual Quotient (ESQ) untuk mensosialisasikan program BAZNAS dalam rangka pengentasan kemiskinan di Kabupaten Kuningan, bertempat di sebuah hotel Desa Sangkanurip, Rabu 31 Januari 2024.

 Kegiatan yang dihadiri Pj Bupati Kuningan, H Raden Iip Hidayat didampingi Sekda H Dian Rachmat Yanuar, diikuti sebanyak 320 peserta terdiri dari para pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama jajaran Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Selain itu, segenap unsur kepala sekolah tingkat SMP dan SMA, kepala KUA, ketua Organisasi Keagamaan dan pimpinan perguruan tinggi. "Dengan tema 'Menjadikan duta akhlaq dan duta zakat di Kabupaten Kuningan' pelatihan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bagi segenap ASN untuk berzakat demi kemashlahatan umat sehingga berkurangnya tingkat kemiskinan.

Melalui pelatihan motivasi ESQ ini peserta diarahkan untuk dapat mencapai nilai-nilai dasar dan membantu membangkitkan kekuatan tersembunyi serta mengerahkan seluruh potensi dirinya untuk kehidupan dan pekerjaan yang lebih produktif, aktif, dan lebih berhasil,” ungkap Pj Bupati H Raden Iip Hidayat.

Selain itu, lainjut Iip, untuk memotivasi peserta agar dapat berzakat lebih rutin, dengan harapan setelah mengikuti pelatihan ini, kita dapat menjadi manusia yang mampu mempraktekan nilai 'tujuh budi utama'. Yakni; jujur, tanggung jawab, visioner, disiplin, kerjasama, adil, dan peduli. Pada prakteknya akan semakin membawa perubahan ke arah lebih baik bagi lingkup pekerjaan masing-masing.

Ketua BAZNAS Kab Kuningan, H Raden Yayan Sofyan, mengemukakan, pajak dengan zakat itu berbeda. Pajak adalah perintah negara dan zakat adalah perintah agama bagi yang muslim. Tujuan pengelolaan zakat ialah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.

Selan itu, meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Kewajiban zakat dibebankan bagi yang sudah memenuhi ketentuan, dalam Fatwa MUI Nomor: 3 tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 31 tahun 2019. Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor: 52 tahun 2014 mengenai Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.

Nisab zakat pendapatan senilai 85 (delapan puluh lima) gram emas serta kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5 persen (dua koma lima per seratus) serta ditunaikan pada saat pendapatan dan jasa diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.

Maka secara perhitungan sesuai surat Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor: 1 tahun 2023, nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2023 senilai 85 (delapan puluh lima) gram emas atau setara dengan Rp81.945.667/tahun atau Rp6.828.806/bulan. Artinya jika 2,5% x Rp6.828.806 = Rp170.720,15 atau dibulatkan Rp171.000. “Jadi, jika ada yang pendapatanya secara 'bruto' sudah melebihi Rp6.828.806, maka ini yang sebenarnya harus ditunaikan kewajiban berzakat, terlebih dahulu sebelum dipotong infak dan lain lain, dahulukan wajib sebelum sunah. Dalam kaidah hukum wajib seperti halnya sholat lima waktu maka zakat juga tidak ada ketentuan ikhlas tidak ikhlas ridha atau tidak melainkan tetap harus ditunaikan,” tutur H Yayan.

Dijelaskan dia, bagi yang belum memenuhi ketentuan wajib zakat (nisab), ada kebaikan dari infak sedekah, sebagai bentuk kepedulian adanya kebersamaan dalam rangka melapis program membantu meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat.

Selain itu, ikut meningkatkan kualitas pendidikan khususnya yang ada di wilayah Dinas Pendidikan. Kiranya semua elemen (ASN/P3K) yang bekerja di wilayah masing-maisng untuk ikut serta berkontribusi melalui infak sedekah yang besaran jumlahnya tidak ditentukan. Akan tetapi jika ada yang berkesepakatan berdasarkan hasil musyawarah bersama yang mewakili aspirasi dari semua elemen, maka besaran boleh untuk ditentuka

KABUPATEN KUNINGAN

Copyright © 2022 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ