WhatsApp Icon
Panduan Zakat Fitrah 2026: Syarat, Besaran, dan Cara Bayar

Zakat Fitrah adalah kewajiban bagi setiap individu Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang ditunaikan selama bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Kewajiban ini merujuk pada hadits Rasulullah SAW melalui Ibnu Umar ra, yang menyatakan bahwa setiap jiwa baik merdeka maupun hamba sahaya, anak-anak maupun dewasa—wajib menunaikan zakat satu sha’ kurma atau gandum sebelum orang-orang berangkat shalat Id (HR. Bukhari Muslim).

Manfaat dan Makna Zakat Fitrah

Selain berfungsi sebagai sarana penyucian diri (tazkiyah) setelah sebulan penuh berpuasa, Zakat Fitrah adalah instrumen kepedulian sosial. Tujuannya adalah agar kebahagiaan di hari kemenangan dapat dirasakan secara merata oleh saudara-saudara kita yang kurang mampu.

Syarat dan Ketentuan Wajib Zakat

  • Seseorang diwajibkan membayar Zakat Fitrah apabila memenuhi kriteria berikut:
  • Beragama Islam.
  • Masih hidup pada bulan Ramadan (termasuk bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di akhir Ramadan).
  • Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026 (1447 H)

Berdasarkan hasil rapat dewan syariah Tahun 2026, besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah:

Beras/Makanan Pokok: 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Uang Tunai: Setara dengan Rp35.000,00 per jiwa.

Waktu Pembayaran dan Penyaluran

Zakat Fitrah sudah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum Shalat Idul Fitri dimulai. BAZNAS akan menyalurkan zakat yang terkumpul secara tepat sasaran kepada para mustahik (penerima zakat) agar manfaatnya dapat dirasakan langsung saat merayakan Idul Fitri.

Tunaikan Kewajiban Anda Sekarang

Jangan tunda kewajiban menyucikan harta dan berbagi kebahagiaan. Anda dapat melakukan pembayaran secara praktis dan aman melalui layanan digital BAZNAS Kabupaten Kuningan.

Klik tautan di bawah ini untuk membayar:

bit.ly/BayarZakatKuningan

23/02/2026 | Kontributor: Humas
Panduan Lengkap Membayar Fidyah: Pengertian, Kriteria, dan Takarannya

Apa Itu Fidyah? Secara etimologi, kata fidyah berasal dari kata "fadaa" yang berarti mengganti atau menebus. Dalam syariat Islam, fidyah adalah kompensasi yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena kriteria tertentu. Golongan ini diperbolehkan tidak berpuasa dan tidak perlu menggantinya (qadha) di lain waktu, melainkan cukup dengan membayar fidyah.

Dalil Kewajiban Fidyah Ketentuan mengenai siapa saja yang diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah tertuang dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 184:

"...Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin..." (Q.S. Al-Baqarah: 184)

Kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidyah Berdasarkan ketentuan fikih, berikut adalah kriteria orang yang diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah:

  1. Lansia (Orang Tua Renta): Seseorang yang kondisinya sudah sangat lemah sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa.
  2. Sakit Kronis: Orang yang menderita sakit parah dengan kemungkinan sembuh yang kecil.
  3. Ibu Hamil atau Menyusui: Ibu yang merasa khawatir terhadap kondisi kesehatan diri maupun bayinya jika dipaksakan berpuasa (disarankan berdasarkan rekomendasi dokter)

Takaran dan Ketentuan Bayar Fidyah Kewajiban fidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Satu hari utang puasa berarti memberi makan satu orang miskin. Mengenai takarannya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama:

  1. Imam Malik dan Imam Syafi'i: Takaran fidyah adalah 1 mud gandum per hari (setara dengan kurang lebih 675 gram atau 0,75 kg).
  2. Ulama Hanafiyah: Takaran fidyah adalah 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. Jika 1 sha' setara dengan 3 kg, maka fidyah yang dibayarkan adalah sekitar 1,5 kg beras. Aturan ini sering digunakan oleh masyarakat Indonesia yang membayar fidyah dalam bentuk beras atau makanan pokok

Tunaikan Fidyah Anda Sekarang

Mudahkan langkah Anda dalam menyempurnakan ibadah melalui lembaga resmi. Bayar fidyah secara praktis dan aman melalui BAZNAS Kabupaten Kuningan.

Klik di Sini untuk Bayar Fidyah Sekarang

 

06/01/2026 | Kontributor: Humas

Artikel Terbaru

Panduan Zakat Fitrah 2026: Syarat, Besaran, dan Cara Bayar
Panduan Zakat Fitrah 2026: Syarat, Besaran, dan Cara Bayar
Zakat Fitrah adalah kewajiban bagi setiap individu Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang ditunaikan selama bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Kewajiban ini merujuk pada hadits Rasulullah SAW melalui Ibnu Umar ra, yang menyatakan bahwa setiap jiwa baik merdeka maupun hamba sahaya, anak-anak maupun dewasa—wajib menunaikan zakat satu sha’ kurma atau gandum sebelum orang-orang berangkat shalat Id (HR. Bukhari Muslim). Manfaat dan Makna Zakat Fitrah Selain berfungsi sebagai sarana penyucian diri (tazkiyah) setelah sebulan penuh berpuasa, Zakat Fitrah adalah instrumen kepedulian sosial. Tujuannya adalah agar kebahagiaan di hari kemenangan dapat dirasakan secara merata oleh saudara-saudara kita yang kurang mampu. Syarat dan Ketentuan Wajib Zakat Seseorang diwajibkan membayar Zakat Fitrah apabila memenuhi kriteria berikut: Beragama Islam. Masih hidup pada bulan Ramadan (termasuk bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di akhir Ramadan). Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026 (1447 H) Berdasarkan hasil rapat dewan syariah Tahun 2026, besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah: Beras/Makanan Pokok: 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Uang Tunai: Setara dengan Rp35.000,00 per jiwa. Waktu Pembayaran dan Penyaluran Zakat Fitrah sudah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum Shalat Idul Fitri dimulai. BAZNAS akan menyalurkan zakat yang terkumpul secara tepat sasaran kepada para mustahik (penerima zakat) agar manfaatnya dapat dirasakan langsung saat merayakan Idul Fitri. Tunaikan Kewajiban Anda Sekarang Jangan tunda kewajiban menyucikan harta dan berbagi kebahagiaan. Anda dapat melakukan pembayaran secara praktis dan aman melalui layanan digital BAZNAS Kabupaten Kuningan. Klik tautan di bawah ini untuk membayar: bit.ly/BayarZakatKuningan
ARTIKEL23/02/2026 | Humas
Panduan Lengkap Membayar Fidyah: Pengertian, Kriteria, dan Takarannya
Panduan Lengkap Membayar Fidyah: Pengertian, Kriteria, dan Takarannya
Apa Itu Fidyah? Secara etimologi, kata fidyah berasal dari kata "fadaa" yang berarti mengganti atau menebus. Dalam syariat Islam, fidyah adalah kompensasi yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena kriteria tertentu. Golongan ini diperbolehkan tidak berpuasa dan tidak perlu menggantinya (qadha) di lain waktu, melainkan cukup dengan membayar fidyah. Dalil Kewajiban Fidyah Ketentuan mengenai siapa saja yang diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah tertuang dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 184: "...Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin..." (Q.S. Al-Baqarah: 184) Kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidyah Berdasarkan ketentuan fikih, berikut adalah kriteria orang yang diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah: Lansia (Orang Tua Renta): Seseorang yang kondisinya sudah sangat lemah sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa. Sakit Kronis: Orang yang menderita sakit parah dengan kemungkinan sembuh yang kecil. Ibu Hamil atau Menyusui: Ibu yang merasa khawatir terhadap kondisi kesehatan diri maupun bayinya jika dipaksakan berpuasa (disarankan berdasarkan rekomendasi dokter) Takaran dan Ketentuan Bayar Fidyah Kewajiban fidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Satu hari utang puasa berarti memberi makan satu orang miskin. Mengenai takarannya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama: Imam Malik dan Imam Syafi'i: Takaran fidyah adalah 1 mud gandum per hari (setara dengan kurang lebih 675 gram atau 0,75 kg). Ulama Hanafiyah: Takaran fidyah adalah 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. Jika 1 sha' setara dengan 3 kg, maka fidyah yang dibayarkan adalah sekitar 1,5 kg beras. Aturan ini sering digunakan oleh masyarakat Indonesia yang membayar fidyah dalam bentuk beras atau makanan pokok Tunaikan Fidyah Anda Sekarang Mudahkan langkah Anda dalam menyempurnakan ibadah melalui lembaga resmi. Bayar fidyah secara praktis dan aman melalui BAZNAS Kabupaten Kuningan. Klik di Sini untuk Bayar Fidyah Sekarang
ARTIKEL06/01/2026 | Humas
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat