WhatsApp Icon

Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah Beras 2,5Kg Atau Uang 35rb Tahun ini

03/02/2026  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah Beras 2,5Kg Atau Uang 35rb Tahun ini

baznas kuningan

Pemerintah Kabupaten Kuningan menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 H / 2026 M sebesar 2,5 kilogram beras atau Rp35.000 per jiwa. Ketetapan ini resmi diputuskan dalam rapat koordinasi Dewan Syariah yang digelar di Aula ASDA Kabupaten Kuningan, Selasa (3/2/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, S.Sos., M.Si., dengan didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (ASDA I), H. Toni Kusumanto, A.P., M.Si., serta Kabag Kesra, Emup Muplihudin, S.Pd, Hadir pula jajaran Dewan Syariah yang terdiri dari perwakilan MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, PUI, serta jajaran Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan

Penetapan angka konversi Rp35.000 tersebut merujuk pada pemantauan harga pasar dari Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuningan, di mana Harga Eceran Tertinggi (HET) beras saat ini rata-rata berada pada angka Rp14.000 per kilogram.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, S.Sos., M.Si., menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi harga pasar saat ini serta mendengarkan masukan syariah dari para ulama.

"Alhamdulillah, hari ini kami telah menyepakati besaran zakat fitrah untuk tahun 2026. Berdasarkan hasil diskusi dan pemantauan harga di lapangan, harga beras di Kuningan saat ini rata-rata Rp14.000 per kilogram. Maka jika diuangkan, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa,” ujar Uu Kusmana.

Lebih lanjut, Sekda mengajak seluruh masyarakat muslim di Kuningan untuk segera menunaikan kewajibannya.

"Kami mengimbau kaum muslimin di Kabupaten Kuningan agar dapat segera menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan yang ada, sebagai bentuk ketaatan dalam menjalankan kewajiban agama,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Ketua BAZNAS Kabupaten Kuningan, Drs. HR. Yayan Sofyan, MM, menegaskan bahwa ketetapan ini merupakan hasil kolektif yang sah dari para ulama dan organisasi kemasyarakatan Islam.

"Ketetapan ini lahir dari musyawarah bersama Dewan Syariah. Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat Kuningan, baik di lingkungan dinas, instansi, lembaga, maupun masyarakat umum, untuk menyalurkan zakat fitrahnya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi,” kata Yayan Sofyan.

Ia juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan UPZ yang ada di tiap kantor dinas maupun masjid-masjid terdekat agar pendistribusian zakat lebih terorganisir dan tepat sasaran.

Dengan adanya penetapan lebih awal ini, diharapkan masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menunaikan kewajibannya, sehingga proses pengumpulan dan pendistribusian oleh BAZNAS dapat berjalan optimal.

Adapun pihak-pihak yang hadir dalam rapat penetapan tersebut antara lain:

1. Sekretaris Daerah Kuningan, Uu Kusmana, S.Sos., M.Si.

2. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (ASDA I), H. Toni Kusumanto, A.P., M.Si.

3. Kabag Kesra Setda Kuningan, Emup Muplihudin,S.Pd

4. Ketua BAZNAS Kuningan, Drs. HR. Yayan Sofyan, MM.

5. Para Wakil Ketua BAZNAS Kuningan: H. Yusron Kholid, M.Si., Dr. KH. Aang Syarli, Lc., M.Si., dan Dr. Uci Sanusi, M.Pd.

6. Perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan : AANG SUBHANUDDIN S.HI, M.H

7. Ketua MUI Kabupaten Kuningan : Drs. KH. Dodo Syarif Hidayatullah, M.A

Pimpinan Ormas Islam:

1. Ketua PD Muhammadiyah : Ustadz Dadan Rohmatun Ramdan, Lc

2. Ketua Persis : Ustadz Iwan Setiawan

3. Ketua PUI : Dani Abdul Gani, M.Pd

4. PC NU : K. Agus Romli

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat