Kuningan Tetapkan Zaat Fitrah 2,5 Kg atau Senilai 37.500
05/02/2025 | Penulis: Humas
baznas
Pemerintah Kabupaten Kuningan menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1446 H/2025 sebesar 2,5 kilogram beras atau setara dengan Rp 37.500 per jiwa. Penetapan ini dilakukan dalam rapat Dewan Syariah yang berlangsung di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kuningan pada Selasa (4/2/2025).
Asisten Daerah (Asda) I Pemda Kuningan, H. Toni Kusumanto, AP., M.Si., yang memimpin rapat, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan harga rata-rata beras yang dikonsumsi masyarakat Kuningan.
"Penentuan nominal zakat ini mempertimbangkan harga beras di pasaran, sebagaimana disampaikan oleh DISKOPDAGPERIN, serta hasil musyawarah dengan para tokoh agama," ujarnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kuningan, Drs. H.R. Yayan Sofyan, M.M., menyampaikan bahwa penetapan tersebut juga merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah dan Keputusan Ketua BAZNAS Pusat no 06 tahun 2025
"Menguatkan hasil musyawarah dengan para tokoh agama, kami juga merujuk pada PMA no 52 yang menyatakan beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang dengan nilai yang setara, yakni sebesar 2,5 kilogram beras” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa besaran nominal ini juga ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Kuningan agar tetap terjangkau, namun tetap sesuai dengan prinsip syariat Islam dalam menunaikan zakat fitrah
"Nominal Rp 37.500 didasarkan pada harga beras yang layak dikonsumsi dengan mempertimbangkan potensi fluktuasi harga menjelang Ramadhan yakni yang di kisaran Rp 15.000 per kilogram” pungkasnya
Keputusan mengenai besaran zakat fitrah ini merupakan hasil musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah Kuningan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kuningan, dan Kementerian Agama Kuningan.
Selain itu, pertimbangan dan pandangan dari para tokoh agama yang hadir, seperti dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kuningan, perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kuningan, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kuningan, Persatuan Islam (PERSIS), Persatuan Umat Islam (PUI) Kuningan, turut menjadi dasar dalam penetapan nominal zakat fitrah ini.
Berita Lainnya
Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah Beras 2,5Kg Atau Uang 35rb Tahun ini
Program BMD BAZNAS Dorong Usaha Kuliner Masitoh Raih Omzet Hingga Rp26 Juta
Terima Kasih Warga Kuningan! Donasi Rp800 Juta untuk Bencana Sumatera Resmi Disalurkan Melalui BAZNAS RI
BAZNAS RI Bersama Mishr Al Kheir Kirim 10 Truk Paket Bantuan ke Gaza
Perbaiki 35 Rumah BAZNAS Kuningan Raih Penghargaan di Jakarta
Siswa SDN 1 Kadugede Tunjukkan Kepedulian, Salurkan Donasi untuk Palestina Melalui BAZNAS Kuningan
Resmi dibuka Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Kuningan Ini Persyaratannya
BAZNAS Kuningan Bantu Wujudkan Harapan Ibu Juariyah Untuk Memilki Kursi Roda
Keteladanan Tokoh Agniya, H Dudung Owner AS Putra Grup Salurkan Zakat Maal Rp50 Juta Melalui BAZNAS Kuningan
BAZNAS Kuningan Salurkan Bantuan Stimulan Modal Usaha untuk Pelaku UMKM Kecil
Wujud Nyata Empati, ASN Pemkab Kuningan Salurkan Donasi Rp300 Juta Melalui BAZNAS untuk Korban Bencana
BAZNAS RI dan Bupati Kuningan Resmikan Balai Ternak di Kuningan
BAZNAS Kuningan Salurkan ZIS Rp 2,2 Miliar, Bupati Sebut BAZNAS "Tangan Kiri" Pemda
Penjelasan Respons Positif BAZNAS RI Terhadap Tanggapan Publik Mengenai Laporan Keuangan Tahun 2024
Penutupan TMMD ke-125, Baznas Kuningan Salurkan 100 Paket Sembako

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Kuningan.
Lihat Daftar Rekening →