Kuningan Tetapkan Zaat Fitrah 2,5 Kg atau Senilai 37.500
05/02/2025 | Penulis: Humas
baznas
Pemerintah Kabupaten Kuningan menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1446 H/2025 sebesar 2,5 kilogram beras atau setara dengan Rp 37.500 per jiwa. Penetapan ini dilakukan dalam rapat Dewan Syariah yang berlangsung di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kuningan pada Selasa (4/2/2025).
Asisten Daerah (Asda) I Pemda Kuningan, H. Toni Kusumanto, AP., M.Si., yang memimpin rapat, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan harga rata-rata beras yang dikonsumsi masyarakat Kuningan.
"Penentuan nominal zakat ini mempertimbangkan harga beras di pasaran, sebagaimana disampaikan oleh DISKOPDAGPERIN, serta hasil musyawarah dengan para tokoh agama," ujarnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kuningan, Drs. H.R. Yayan Sofyan, M.M., menyampaikan bahwa penetapan tersebut juga merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah dan Keputusan Ketua BAZNAS Pusat no 06 tahun 2025
"Menguatkan hasil musyawarah dengan para tokoh agama, kami juga merujuk pada PMA no 52 yang menyatakan beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang dengan nilai yang setara, yakni sebesar 2,5 kilogram beras” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa besaran nominal ini juga ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Kuningan agar tetap terjangkau, namun tetap sesuai dengan prinsip syariat Islam dalam menunaikan zakat fitrah
"Nominal Rp 37.500 didasarkan pada harga beras yang layak dikonsumsi dengan mempertimbangkan potensi fluktuasi harga menjelang Ramadhan yakni yang di kisaran Rp 15.000 per kilogram” pungkasnya
Keputusan mengenai besaran zakat fitrah ini merupakan hasil musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah Kuningan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kuningan, dan Kementerian Agama Kuningan.
Selain itu, pertimbangan dan pandangan dari para tokoh agama yang hadir, seperti dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kuningan, perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kuningan, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kuningan, Persatuan Islam (PERSIS), Persatuan Umat Islam (PUI) Kuningan, turut menjadi dasar dalam penetapan nominal zakat fitrah ini.
Berita Lainnya
BAZNAS RI dan Bupati Kuningan Resmikan Balai Ternak di Kuningan
Keteladanan Tokoh Agniya, H Dudung Owner AS Putra Grup Salurkan Zakat Maal Rp50 Juta Melalui BAZNAS Kuningan
BAZNAS RI Bantu Penguatan Kelompok Disabilitas Graha Berdaya Kuningan
BAZNAS Kuningan Jadi Tuan Rumah Peluncuran Program ‘Kurban Berkah Berdayakan Desa
Pemkab Kuningan Terima Pimpinan BAZNAS RI Sepakat Tingkatan Tata Kelola Zakat
Hj Ela Helayati Bersama BAZNAS Kuningan Blusukan Salurkan Bantuan untuk Disabilitas dan Dhuafa
Zakat untuk keberlanjutan Pendidikan | Seragam sekolah Silvi Agustina
BAZNAS Kuningan Pertahankan Opini WTP 8 Tahun Berturut-turut
Penjelasan Respons Positif BAZNAS RI Terhadap Tanggapan Publik Mengenai Laporan Keuangan Tahun 2024
Dari Sedekah Konsumen Alfamart, BAZNAS RI Distribusikan Paket Daging Kurban Hingga ke Desa Terpencil
BAZNAS Kuningan Laksanakan Evaluasi Zakat Fitrah 2026, Targetkan Digitalisasi di Seluruh Kecamatan
BAZNAS Resmikan Program KATANA di Kuningan, Perkuat Mitigasi Bencana Berbasis Masyarakat
Resmi dibuka Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Kuningan Ini Persyaratannya
Bupati Kuningan Apresiasi Aksi BAZNAS Salurkan 1.000 Paket Makanan dan Sembako di Cigugur
Terima Kasih Warga Kuningan! Donasi Rp800 Juta untuk Bencana Sumatera Resmi Disalurkan Melalui BAZNAS RI

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Kuningan.
Lihat Daftar Rekening →