Kuningan Tetapkan Zaat Fitrah 2,5 Kg atau Senilai 37.500
05/02/2025 | Penulis: Humas
baznas
Pemerintah Kabupaten Kuningan menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1446 H/2025 sebesar 2,5 kilogram beras atau setara dengan Rp 37.500 per jiwa. Penetapan ini dilakukan dalam rapat Dewan Syariah yang berlangsung di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kuningan pada Selasa (4/2/2025).
Asisten Daerah (Asda) I Pemda Kuningan, H. Toni Kusumanto, AP., M.Si., yang memimpin rapat, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan harga rata-rata beras yang dikonsumsi masyarakat Kuningan.
"Penentuan nominal zakat ini mempertimbangkan harga beras di pasaran, sebagaimana disampaikan oleh DISKOPDAGPERIN, serta hasil musyawarah dengan para tokoh agama," ujarnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kuningan, Drs. H.R. Yayan Sofyan, M.M., menyampaikan bahwa penetapan tersebut juga merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah dan Keputusan Ketua BAZNAS Pusat no 06 tahun 2025
"Menguatkan hasil musyawarah dengan para tokoh agama, kami juga merujuk pada PMA no 52 yang menyatakan beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang dengan nilai yang setara, yakni sebesar 2,5 kilogram beras” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa besaran nominal ini juga ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Kuningan agar tetap terjangkau, namun tetap sesuai dengan prinsip syariat Islam dalam menunaikan zakat fitrah
"Nominal Rp 37.500 didasarkan pada harga beras yang layak dikonsumsi dengan mempertimbangkan potensi fluktuasi harga menjelang Ramadhan yakni yang di kisaran Rp 15.000 per kilogram” pungkasnya
Keputusan mengenai besaran zakat fitrah ini merupakan hasil musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah Kuningan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kuningan, dan Kementerian Agama Kuningan.
Selain itu, pertimbangan dan pandangan dari para tokoh agama yang hadir, seperti dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kuningan, perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kuningan, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kuningan, Persatuan Islam (PERSIS), Persatuan Umat Islam (PUI) Kuningan, turut menjadi dasar dalam penetapan nominal zakat fitrah ini.
Berita Lainnya
BAZNAS Kuningan Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Ibu Nuraeni, Korban Penganiayaan di Maleber
Keteladanan Tokoh Agniya, H Dudung Owner AS Putra Grup Salurkan Zakat Maal Rp50 Juta Melalui BAZNAS Kuningan
Siswa SDN 1 Kadugede Tunjukkan Kepedulian, Salurkan Donasi untuk Palestina Melalui BAZNAS Kuningan
Hj Ela Helayati Bersama BAZNAS Kuningan Blusukan Salurkan Bantuan untuk Disabilitas dan Dhuafa
BAZNAS Kuningan Laksanakan Evaluasi Zakat Fitrah 2026, Targetkan Digitalisasi di Seluruh Kecamatan
Baznas Kuningan Gelontorkan 144 Juta Untuk Beasiswa Perguruan Tinggi dan Santri, Tekankan Visi Mencetak Mustahik Jadi Muzaki
Pemkab Kuningan Terima Pimpinan BAZNAS RI Sepakat Tingkatan Tata Kelola Zakat
Penjelasan Respons Positif BAZNAS RI Terhadap Tanggapan Publik Mengenai Laporan Keuangan Tahun 2024
BAZNAS RI dan Bupati Kuningan Resmikan Balai Ternak di Kuningan
BAZNAS Kuningan Salurkan ZIS Rp 2,2 Miliar, Bupati Sebut BAZNAS "Tangan Kiri" Pemda
IKATAN GURU RA KUNINGAN SALURKAN DONASI RP26,5 JUTA UNTUK KORBAN BENCANA SUMATERA MELALUI BAZNAS
Terima Kasih Warga Kuningan! Donasi Rp800 Juta untuk Bencana Sumatera Resmi Disalurkan Melalui BAZNAS RI
Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah Beras 2,5Kg Atau Uang 35rb Tahun ini
BAZNAS RI Bantu Penguatan Kelompok Disabilitas Graha Berdaya Kuningan
Dari Sedekah Konsumen Alfamart, BAZNAS RI Distribusikan Paket Daging Kurban Hingga ke Desa Terpencil

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Kuningan.
Lihat Daftar Rekening →