WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner
Statistik

Berita Terkini

Penjelasan Respons Positif BAZNAS RI Terhadap Tanggapan Publik Mengenai Laporan Keuangan Tahun 2024
Penjelasan Respons Positif BAZNAS RI Terhadap Tanggapan Publik Mengenai Laporan Keuangan Tahun 2024
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI dengan ini menyampaikan tanggapan resmi terhadap informasi di media sosial, terkait Laporan Keuangan BAZNAS Tahun 2024. BAZNAS RI menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah peduli dengan pengelolaan zakat yang dilaksanakan oleh BAZNAS RI. BAZNAS ingin menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan zakat dilaksanakan dengan komitmen tinggi terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI (3A). Tata kelola zakat di BAZNAS menerapkan sistem pengawasan berlapis yang melibatkan berbagai pihak. Laporan keuangan BAZNAS setiap tahun diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen, sehingga menjamin validitas dan kredibilitas angka-angka yang dilaporkan. Selain itu, BAZNAS juga menjalani audit syariah oleh tim auditor syariah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam setiap aktivitas pengelolaan zakat. Pengawasan fungsional secara berkala juga dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI, sementara secara internal BAZNAS RI memiliki Direktorat Audit, Kepatuhan dan Manajemen Risiko dan Direktorat Pengendalian dan Evaluasi yang melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh proses bisnis lembaga. Tidak hanya itu, sebagai wujud keterbukaan informasi publik, seluruh laporan keuangan BAZNAS RI dapat diakses dan dikaji oleh masyarakat luas melalui laman resmi www.baznas.go.id, sehingga publik dapat melakukan pengawasan sosial secara mandiri. Dalam menyalurkan zakat, seluruh dana zakat yang ditunaikan oleh muzaki ke BAZNAS disalurkan kepada delapan asnaf sesuai syariat islam secara proporsional. Kedelapan asnaf tersebut ialah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah dan ibnu sabil. Khusus untuk asnaf amil, Kementerian Agama melalui KMA no. 606 tahun 2020 menetapkan paling banyak 12,5 persen (1/8 bagian). Untuk asnaf lainnya, proporsi penyalurannya berdasarkan skala prioritas berbasis program guna meningkatkan kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan sesuai dengan tujuan dari pengelolaan zakat menurut Undang-undang no. 23 tahun 2011. Dalam postur penyaluran zakat sepanjang tahun 2024, BAZNAS RI menyalurkan dana zakat dengan porsi terbesar kepada asnaf miskin, yakni mencapai 38,4 persen dari total seluruh dana zakat yang disalurkan. Asnaf miskin sendiri merupakan salah satu dari delapan golongan penerima zakat yang secara syariah didefinisikan sebagai orang yang memiliki harta atau penghasilan, namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup sehari-hari bagi diri dan keluarganya, baik kebutuhan pangan, sandang, maupun papan. Penyaluran kepada asnaf miskin ini tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga diarahkan pada program-program pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan. Untuk menjangkau asnaf miskin di wilayah perkotaan, BAZNAS RI menjalankan berbagai program ekonomi produktif seperti Z-Mart, Z-Chicken, Z-Coffee, Z-Auto, dan sejenisnya, yang memberdayakan mustahik menjadi pelaku usaha mikro binaan dengan pendampingan intensif. Sementara untuk menjangkau asnaf miskin di wilayah pedesaan, BAZNAS RI melaksanakan program Balai Ternak, Lumbung Pangan, Zakat Community Development (ZCD), serta pembiayaan mikro syariah yang menyasar petani, peternak, dan nelayan di berbagai pelosok daerah. Program-program ini dirancang untuk menciptakan dampak jangka panjang dalam mengentaskan mustahik dari garis kemiskinan. Alokasi terbesar dari Asnaf Fi Sabilillah disalurkan dalam bentuk bantuan pendidikan berupa program beasiswa Cendekia BAZNAS dalam dan luar negeri, beasiswa santri, Madrasah Layak Belajar, berbagai bantuan pendidikan yang berasal dari permohonan publik ke BAZNAS. Selain itu bantuan Fi sabililah juga disalurkan untuk dukungan bagi para dai yang bertugas di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), serta di daerah-daerah minoritas muslim yang membutuhkan penguatan dakwah. Sementara itu terkait porsi amil yang juga menjadi sorotan, BAZNAS RI perlu menjelaskan bahwa keberadaan amil sebagai pengelola zakat secara eksplisit disebut dalam QS. al-Taubah ayat 60 sebagai salah satu dari delapan asnaf yang berhak menerima zakat. Persentase amil maksimal 12,5 persen (1/8) dari dana zakat diatur secara jelas dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah atas Laporan Pengelolaan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah. Dari postur Laporan Keuangan BAZNAS RI 2024, telah sesuai aturan, di mana realisasi dana amil dari zakat sebesar 12,32 persen. Angka tersebut kurang dari 1/8 atau 12,5 persen dana amil sesuai ketentuan di atas. Dana ini digunakan secara proporsional dan transparan untuk belanja pegawai, belanja administrasi umum, kebutuhan operasional Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan instansi vertikal di seluruh Indonesia dan dana Amil juga digunakan untuk pengembangan teknologi informasi. BAZNAS RI mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa merujuk pada sumber resmi milik BAZNAS yaitu laman baznas.go.id dan media sosial BAZNAS RI. Kepercayaan publik adalah amanah terbesar yang terus dijaga dengan konsistensi dan berintegritas dalam pengelolaan zakat. BAZNAS RI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penyaluran zakat demi mewujudkan kesejahteraan umat dan percepatan penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
04/03/2026 | BAZNAS RI
BAZNAS Kuningan Pertahankan Opini WTP 8 Tahun Berturut-turut
BAZNAS Kuningan Pertahankan Opini WTP 8 Tahun Berturut-turut
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kuningan kembali menerima hasil audit laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Raihan ini menandai konsistensi BAZNAS Kuningan dalam mempertahankan predikat tersebut selama delapan tahun berturut-turut. Penyerahan hasil audit laporan keuangan secara simbolik dilakukan oleh Supervisor Audit Kantor akuntan publik Moch. Zainuddin, Sukmadi & Rekan yaitu Koswara, SE., Ak., CA, ACPA kepada Ketua Baznas Kuningan Drs HR Yayan Sofyan MM Kamis (12/02/2026) di Kantor BAZNAS Kuningan. Ketua BAZNAS Kuningan, Drs. H. R. Yayan Sofyan, MM, menyampaikan bahwa hasil audit ini merupakan bentuk pertanggungjawaban lembaga kepada publik dan para muzaki. "Alhamdulillah, BAZNAS telah selesai diaudit oleh KAP dengan hasil WTP yang ke-8 kalinya. Bagi kami, ini adalah bukti bahwa pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dilakukan secara transparan dan terukur sesuai standar akuntansi yang berlaku" ujar Pak Yayan. Pencapaian ini juga menjadi catatan penting menjelang berakhirnya masa jabatan pengurus komisioner periode 2021-2026. Beliau menekankan pentingnya kerja sama tim dalam menjaga kualitas kerja hingga akhir masa bakti. "Tahun 2026 ini merupakan masa-masa akhir jabatan kami, kami bersyukur dapat menuntaskan amanah jabatan ini dengan audit keuangan yang baik dan profesional, ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran pimpinan dan amil yang telah bekerja sungguh-sungguh dalam menjalankan program selama ini. Opini WTP ini menjadi standar minimal yang harus kita jaga bersama sebagai bentuk amanah kepada umat," tuturnya. Ia berharap agar tata kelola yang sudah berjalan dapat terus diperbaiki agar manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat Kuningan. "Ke depan, kami berharap pengelolaan zakat bisa lebih baik lagi. Transparansi melalui audit ini diharapkan dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat untuk menitipkan zakatnya melalui BAZNAS," pungkasnya. Sebagai lembaga pemerintah non-struktural, BAZNAS Kuningan secara rutin menjalani dua jenis pengawasan ketat untuk menjaga kepercayaan publik. Selain melalui audit keuangan oleh auditor eksternal (KAP) untuk memastikan akuntabilitas secara profesional, lembaga ini juga wajib melalui audit syariah guna memastikan seluruh pengelolaan zakat sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
12/02/2026 | Humas
Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah Beras 2,5Kg Atau Uang 35rb Tahun ini
Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah Beras 2,5Kg Atau Uang 35rb Tahun ini
Pemerintah Kabupaten Kuningan menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 H / 2026 M sebesar 2,5 kilogram beras atau Rp35.000 per jiwa. Ketetapan ini resmi diputuskan dalam rapat koordinasi Dewan Syariah yang digelar di Aula ASDA Kabupaten Kuningan, Selasa (3/2/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, S.Sos., M.Si., dengan didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (ASDA I), H. Toni Kusumanto, A.P., M.Si., serta Kabag Kesra, Emup Muplihudin, S.Pd, Hadir pula jajaran Dewan Syariah yang terdiri dari perwakilan MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, PUI, serta jajaran Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan Penetapan angka konversi Rp35.000 tersebut merujuk pada pemantauan harga pasar dari Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuningan, di mana Harga Eceran Tertinggi (HET) beras saat ini rata-rata berada pada angka Rp14.000 per kilogram. Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, S.Sos., M.Si., menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi harga pasar saat ini serta mendengarkan masukan syariah dari para ulama. "Alhamdulillah, hari ini kami telah menyepakati besaran zakat fitrah untuk tahun 2026. Berdasarkan hasil diskusi dan pemantauan harga di lapangan, harga beras di Kuningan saat ini rata-rata Rp14.000 per kilogram. Maka jika diuangkan, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa,” ujar Uu Kusmana. Lebih lanjut, Sekda mengajak seluruh masyarakat muslim di Kuningan untuk segera menunaikan kewajibannya. "Kami mengimbau kaum muslimin di Kabupaten Kuningan agar dapat segera menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan yang ada, sebagai bentuk ketaatan dalam menjalankan kewajiban agama,” tambahnya. Di tempat yang sama, Ketua BAZNAS Kabupaten Kuningan, Drs. HR. Yayan Sofyan, MM, menegaskan bahwa ketetapan ini merupakan hasil kolektif yang sah dari para ulama dan organisasi kemasyarakatan Islam. "Ketetapan ini lahir dari musyawarah bersama Dewan Syariah. Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat Kuningan, baik di lingkungan dinas, instansi, lembaga, maupun masyarakat umum, untuk menyalurkan zakat fitrahnya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi,” kata Yayan Sofyan. Ia juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan UPZ yang ada di tiap kantor dinas maupun masjid-masjid terdekat agar pendistribusian zakat lebih terorganisir dan tepat sasaran. Dengan adanya penetapan lebih awal ini, diharapkan masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menunaikan kewajibannya, sehingga proses pengumpulan dan pendistribusian oleh BAZNAS dapat berjalan optimal. Adapun pihak-pihak yang hadir dalam rapat penetapan tersebut antara lain: 1. Sekretaris Daerah Kuningan, Uu Kusmana, S.Sos., M.Si. 2. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (ASDA I), H. Toni Kusumanto, A.P., M.Si. 3. Kabag Kesra Setda Kuningan, Emup Muplihudin,S.Pd 4. Ketua BAZNAS Kuningan, Drs. HR. Yayan Sofyan, MM. 5. Para Wakil Ketua BAZNAS Kuningan: H. Yusron Kholid, M.Si., Dr. KH. Aang Syarli, Lc., M.Si., dan Dr. Uci Sanusi, M.Pd. 6. Perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan : AANG SUBHANUDDIN S.HI, M.H 7. Ketua MUI Kabupaten Kuningan : Drs. KH. Dodo Syarif Hidayatullah, M.A Pimpinan Ormas Islam: 1. Ketua PD Muhammadiyah : Ustadz Dadan Rohmatun Ramdan, Lc 2. Ketua Persis : Ustadz Iwan Setiawan 3. Ketua PUI : Dani Abdul Gani, M.Pd 4. PC NU : K. Agus Romli
03/02/2026 | Humas

Berita Pendistribusian

BAZNAS Kuningan Salurkan Bantuan Sumber Air Bersih
BAZNAS Kuningan Salurkan Bantuan Sumber Air Bersih
Baznas Indonesia melalui Baznas Kuningan salurkan bantuan Air bersih bagi masyarakat desa Sukadana Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan ( Selasa 07/05/2024). Bantuan tersebut berupa Sumur Bor untuk mengalirkan air bersih bagi masyarakat Dusun kliwon desa Sukadana, dengan total bantuan senilai Rp 33.160.000,- . Komisioner baznas H Yusron Kholid M.SI yang mewakili ketua BAZNAS Drs HR Yayan SOfyan MM, gunamenghadiri peresmian tersebut menuturkan bantuan ini merupakan bantuan baznas pusat yang fokus terhadap daerah rawan kekeringan. " menghimbau agar torn air yang berisi 2000 liter itu digunakan untuk kebutuham pokok seperti untuk minum, mandi, wudlu dan masak, jangan dipake nyiram pohon kecuali sisa pakai , dan dapat Ikut menjaga merawat dan memanfaatkan bantuan ini dengan baik" ungkapnya. Ia juga menambahkan, Insya Alloh akan terus upayakan agar Kuningan mendapat perhatian Baznas pusat guna menanggulangi kebutuhan air di daerah yang kesulitan air. Selain itu Kepala desa Sukadana sangat senang dengan bantuan tersebut karena dapat membantu masyarakat yang setiap kemarau kekurangan air bersih. " Ucapan terimakasih kepada Baznas atas nama warga rt 01 Rw 03, atas bantuan Air bersih untuk warga desa sukadana" ia menambahkan bantuan ini akan sangat bermanfaat bagi warganya mengahadapi musim kemarau yang akan datang Bantuan air bersih ini bukan kali pertama baznas lakukan, Baznas Kuningan sudah 4 kali menerima bantuan selama periode komisioner 2021 2026 dan di berikan di beberapa titik rawan di kabupaten Kuningan
07/05/2024 | HUMAS

Artikel Terbaru

Panduan Lengkap Membayar Fidyah: Pengertian, Kriteria, dan Takarannya
Panduan Lengkap Membayar Fidyah: Pengertian, Kriteria, dan Takarannya
Apa Itu Fidyah? Secara etimologi, kata fidyah berasal dari kata "fadaa" yang berarti mengganti atau menebus. Dalam syariat Islam, fidyah adalah kompensasi yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena kriteria tertentu. Golongan ini diperbolehkan tidak berpuasa dan tidak perlu menggantinya (qadha) di lain waktu, melainkan cukup dengan membayar fidyah. Dalil Kewajiban Fidyah Ketentuan mengenai siapa saja yang diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah tertuang dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 184: "...Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin..." (Q.S. Al-Baqarah: 184) Kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidyah Berdasarkan ketentuan fikih, berikut adalah kriteria orang yang diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah: Lansia (Orang Tua Renta): Seseorang yang kondisinya sudah sangat lemah sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa. Sakit Kronis: Orang yang menderita sakit parah dengan kemungkinan sembuh yang kecil. Ibu Hamil atau Menyusui: Ibu yang merasa khawatir terhadap kondisi kesehatan diri maupun bayinya jika dipaksakan berpuasa (disarankan berdasarkan rekomendasi dokter) Takaran dan Ketentuan Bayar Fidyah Kewajiban fidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Satu hari utang puasa berarti memberi makan satu orang miskin. Mengenai takarannya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama: Imam Malik dan Imam Syafi'i: Takaran fidyah adalah 1 mud gandum per hari (setara dengan kurang lebih 675 gram atau 0,75 kg). Ulama Hanafiyah: Takaran fidyah adalah 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. Jika 1 sha' setara dengan 3 kg, maka fidyah yang dibayarkan adalah sekitar 1,5 kg beras. Aturan ini sering digunakan oleh masyarakat Indonesia yang membayar fidyah dalam bentuk beras atau makanan pokok Tunaikan Fidyah Anda Sekarang Mudahkan langkah Anda dalam menyempurnakan ibadah melalui lembaga resmi. Bayar fidyah secara praktis dan aman melalui BAZNAS Kabupaten Kuningan. Klik di Sini untuk Bayar Fidyah Sekarang
06/01/2026 | Humas

BAZNAS TV